PURBALINGGA__Pengawasan kepada para pemudik yang
baru saja datang kembali ke beberapa wilayah di Kabupaten Purbalingga terus
diketatkan pengawasannya sampai ke tingkat desa sebagai upaya memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga seperti yang
dilaksanakan di Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari,(11/2/2020).
Sebanyak 13 orang pemudik yang memasuki Desa
Gandasuli melalui sistem door to door didatangi oleh tim Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Babinsa Gandasuli Koramil 08/Bobotsari
Sertu Tugiyo, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa dan Bidan desa Ibu Agus.
Bidan desa Ibu Agus menuturkan," para
pemudik akan diberi gelang sebagai identitas yang bersangkutan adalah ODP,
selanjutnya untuk mencegah kemungkinan penularan corona maka diwajibkan bagi
ODP yang memakai gelang untuk melaksanakan karantina mandiri dengan sistem
isolasi mandiri berdiam diri di rumah selama 14 hari," terangnya.
Turut ditegaskan oleh Babinsa Sertu Tugiyo,"
seluruh masyarakat harus turut aktif mengawasi pelaksanaannya, kebijakan dari
Kabupaten Purbalingga bila gelang dilepas sendiri sebelum 14 hari maka akan ada
sanksi tegas yakni denda sebesar Rp 500.000,-
Ini adalah bagian dari upaya represif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Babinsa.
Ini adalah bagian dari upaya represif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas Babinsa.
(Pendim 0702/ Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar