Selasa, 12 Juli 2022

Desa Gemuruh Gelar Musdes, Sosialisasi PP 11 Tahun 2022 dan Pembentukan BUMDESMA

 


PURBaALINGGA—Menjaga wilayah tetap aman dan kondusif serta selalu hadir di setiap kegiatan yang diadakan oleh desa binaan merupakan salah satu tugas dan kewajiban sebagai seorang Babinsa.


Sertu Ifan Agus Heri Babinsa Posramil Padamara Koramil 03/Kalimanah menghadiri Musdes (Musyawarah Desa), sosialisasi PP 11 Tahun 2022 dan pembentukan BUMDESMA Gemuruh. Kegiatan bertempat di Gedung Serba Guna Sangga Langit Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Selasa malam (12/07/2022).


Dalam Musdes tersebut Kades Gemuruh Hj. Suyatmi menyampaikan pembentukan BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) harus di setujui oleh beberapa pihak dan harus mempunyai dasar hukum yang benar sehingga jika terjadi apa-apa bisa dipertanggung jawabkan.


“Oleh karena itu dengan adanya PP 11 Tahun 2021 yaitu BUMDESMA yang berbadan hukum agar warga Desa Gemuruh tahu bahwa BUMDESMA secara sah di akui oleh hukum yang berlaku,” katanya.


Lanjut Kades Gemuruh,”dengan BUMDESMA yang berbadan hukum, akan lebih maju dan memunculkan inovasi unit-unit usaha yang baik untuk meningkatkan pendapatan BUMDESMA, sehingga BUMDESMA sehat maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan meningkat juga,” jelasnya.


Di tempat yang sama, Sertu Ifan Agus selaku Babinsa Gemuruh akan mendukung keputusan dari Musdes ini, karena keputusan ini bermanfaat untuk orang banyak dan tidak menguntungkan pihak tertentu.



Dalam Musdes ini, Pemdes juga mensosialisasikan PP 11 Tahun 2022 tentang tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. Hal ini berkaitan dengan ada PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) sapi yang lagi marak di beberapa daerah, agar warga lebih jelas tentang PMK. (KN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar