PURBALINGGA--Wilayah Kabupaten Purbalingga masih di tingkat PPKM Level 2, untuk itu petugas gabungan yang ada di Purbalingga terus melakukan operasi penegakan Prokes, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan terdiri dari Kodim 0702/Purbalingga beserta Instansi terkait terus lakukan operasi penegakkan prokes. Kegiatan bertempat di Jalan Alun -Alun Utara Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, (25/04/2022).
Serma Ekpo Sarjono nggota Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam operasi penegakkan Prokes tersebut mengatakan patroli ini menyasar kepada para warga Purbalingga yang melintas di jalan ini.
"Patroli ini bertujuan untuk mendisiplinkan warga Purbalingga mematuhi Prokes, dengan memakai masker saat akan kegiatan di tempat umum. Harapanya kasus penyebaran Covid-19 bisa di cegah, " kata Serma Eko Sarjono.
Ia menambahkan, hasil dari kegiatan ini terdapat 7 orang warga Purbalingga yang tidak memakai masker. Oleh petugas diberikan teguran lisan agar memakai masker apa bila akan melaksanakan kegiatan di tempat umum.
"Selain itu, pembagian masker juga diberikan petugas kepada warga yang melanggar dan warga lain yang sedang melintas di jalan ini," tambahnya.
Di tempat yang sama, anggota Polres Purbalingga Iptu Faizal menyampaikan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Kodim 0702/Purbalingga dan Instansi lainya untuk bersama menangani pandemi Covid-19 ini.
"Semoga dengan dilakukan operasi penegakkan Prokes, baik siang maupun pada malam hari masa pandemi Covid-19 segera selesai,
" harapannya.
(KN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar