PURBALINGGA__Dandim 0702/Purbalingga selaku
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Purbalingga bersama Bupati Purbalingga, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga
melaksanakan razia ketaatan masyarakat tentang protokol kesehatan khususnya
penggunaan masker dan jaga jarak aman perorangan di Pasar Hewan Purbalingga
(1/6/2020).
Disampaikan Bupati," sebanyak 10 orang
masing-masing adalah 4 orang warga Banyumas,
2 orang warga Kroya Cilacap, 1
orang warga Pemalang selebihnya warga Kabupaten Purbalingga tertangkap dalam
razia ini, kemudian mereka dibawa ke Gedung Korpri untuk melaksanakan Rapid
Test dan karantina selama 1 X 24 jam mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub)
No. 56 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perbub No 48 Tahun 2020 salah satunya
yaitu tentang penggunaan masker dan gelang identitas dalam pencegahan
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga," ungkapnya.
Ditegaskan oleh Bupati," hukuman
karantina tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) Perbub tersebut. Karena dalam
Pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa
setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker apabila keluar
rumah," tegasnya.
Hal senada turut ditambahkan oleh Dandim
0702/Purbalingga Letkol Inf Yudhi Novrizal, S.I.P., M.Han," kami
mengharapkan masyarakat dapat berperilaku disiplin dengan mengenakan masker
saat keluar rumah, Perbup tersebut dikeluarkan untuk menekan angka penyebaran
Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya menyikapi situasi yang ada
terkait penyebaran Virus Corona, kami mencoba menerapkan protokol kesehatan
yang ketat kepada masyarakat mulai dari penggunaan masker, rajin cuci tangan
serta menjaga jarak aman antar perorangan serta menghindari kerumunan,”
tegasnya.
Ditambahkan Oleh Dandim bahwa Tim Gugus Tugas
akan melaksanakan razia wajib penggunaan masker secara terus-menerus. Pihaknya
mengacu aturan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan," razia masker
akan gencar dilaksanakan di sejumlah pusat keramaian termasuk pasar dan juga
pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
(Pendim 0702/Purbalingga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar