PURBALINGGA__Setelah adanya penundaan beberapa tahapan Pilkada di Kabupaten
Purbalingga berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan
penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten Purbalingga hari ini Senin (15/6/2020) mulai
menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di beberapa PPK.
Di Kecamatan Padamara, Acara pengambilan
sumpah dan pelantikan anggota PPS
diantaranya melantik 43 orang anggota PPS yang pelaksanaannya turut
dihadiri oleh Forkopimcam Padamara termasuk turut hadir Danposramil Padamara
Peltu Ragil Wahyu A., Ketua PPK Padamara, Panwascam dan 43 orang anggota PPS
yang dilantik dengan tentunya saat pelaksanaan tetap melaksanakan protokol
kesehatan cegah penyebaran Covid-19.
Diungkapkan oleh Camat Padamara Suparno,
S.Sos., PPS memiliki tanggung jawab yang
sangat besar. Dalam menjalankan tugasnya harus memiliki bekal dan ilmu
pengetahuan yang baik terkait tupoksi, karena amanah harus bisa dijalani dengan
baik.
" Semua anggota PPS harus berkinerja yang
tinggi, tugas PPS antara lain membantu KPU Kabupaten dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan dan daftar pemilih tetap serta tugas lainnya untuk menyukseskan
jalannya Pilkada," terangnya.
Di tempat yang sama, Peltu Ragil Danposramil
Padamara menghimbau dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk tetap bersama mewujudkan Pilkada damai.
" Pilkada yang berjalan secara damai
memperkuat persatuan bangsa di tengah
perbedaan, dengan adanya Pilkada di Kabupaten Purbalingga ini saya harap dapat
mengkokohkan semangat demokrasi demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa
kita," ungkapnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar