PURBALINGGA-Teman
makan teman atau istilah kekiniannya jeruk makan jeruk, mungkin itulah
gambaran yang terjadi dalam kasus ini. ES (40) dan EB (24) merupakan
sahabat sekaligus teman dan saudara di perantauan.
ES diketahui
sebagai warga dari Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten
Banyumas, sedangkan EB adalah warga dari Desa Kedungbenda, Kecamatan
Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, keduanya sama-sama bekerja di Jakarta
sebagai penjaga toko yang sama, tinggal pun mereka sama 1 kontrakan di
Jakarta.
Namun disinilah uniknya, alasan terdesak kebutuhan, EB
tega menghianati ES teman seperjuangan, 1 kerjaan dan 1 kontrakan bahkan
dapat dikatakan berasal dari 1 daerah.
Kejadian bermula saat EB
dengan alasan orang tuanya meninggal dunia pamit kepada ES untuk pulang
kampung di Purbalingga pada Rabu, (23/11/ 2020). Sebagai seorang
sahabat, ES pun sempat berpesan kepada EB agar hati-hati di jalan dan
tabah menjalani cobaan yang sedang dihadapi EB sehingga akhirnya EB
dengan naik bus pulang menuju kampung halamannya di Purbalingga.
Sepulang kerja, ES kembali ke kontrakannya, namun ES kaget tak menjumpai kamera DSLR kesayangannya ada di kamar kontrakannya.
Merasa
curiga dengan EB sahabatnya, akhirnya ES menghubungi EB melalui
ponselnya hendak menanyakan keberadaan kamera DSLR kesayangannya, namun
ponsel EB tidak aktif.
Kecurigaan ES mengerucut mengarah kepada
EB yang mengambil kameranya, akhirnya ES memutuskan untuk pulang ke
kampung halamannya sekalian melepas rindu dengan keluarganya dan
sekaligus akan menanyakan Kejelasan kameranya kepada EB.
Tak
dapat beralibi EB setelah didesak oleh ES akhirnya mengakui telah
mengambil kameranya, namun kamera tersebut telah dijual kepada KR (22)
warga Pejarukan Kalibagor yang tinggal di salah satu rumah kos di
Sokaraja.
Permasalahan belum selesai, Serka Suyitno Babinsa
Koramil 06/Kemangkon untuk Desa Kedungbenda akhirnya melalui mitra karib
Babinsa di wilayah binaaanya mendengar kasus ini.
Tak ingin
kasus berbuntut panjang terjadi di wilayahnya, Serka Suyitno segera
turun mendatangi ES dan EB di rumah EB yang masih saling bersitegang
karena masalahnya. Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari kedua
belah pihak, akhirnya Serka Suyitno bersama EB menuju ke rumah Kos KR
untuk menjemputnya sekaligus membawa barang bukti kamera DSLR milik ES
untuk duduk bersama mediasi menyelesaikan masalah yang terjadi dengan
disaksikan oleh Kades dan perangkat desa Kedungbenda sebagai saksi di
Balai Desa Sibata Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten
Purbalingga, (30/11/2020).
Menurut Babinsa Serka Suyitno, awalnya
mereka saling bersitegang namun setelah dimediasi permasalahan dapat
diselesaikan secara kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.
"Awalnya
sedikit bersitegang, namun masalah kami tengahi. KR bersedia
mengembalikan kamera DSLR kepada EB tetapi uang harus dikembalikan
kepada KR, selanjutnya kamera diserahkan kepada ES sebagai pemiliknya.
ES pun memaklumi dan memaafkan kekhilafan EB," terangnya.
"Belajar
dari permasalahan ini, kami Babinsa mengimbau agar apapun bentuk
masalah yang terjadi janganlah kita mengambil jalan pintas mengedepankan
emosi sesaat, upayakan musyawarah kekeluargaan sebagai ciri budaya
bangsa Indonesia yang harus kita jaga," tandasnya.
(Satria Ferry/Pendim 0702)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar