
PURBALINGGA—Koramil
13/Rembang bersama Polsek Rembang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi
PPKM Mikro Tahun 2021 dan sosialisasi protokol kesehatan dalam rangka
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Rembang.
Kegiatan menyasar toko kanan kiri Jalan Utama Rembang, Desa Losari,
Kecamatan Rembang, Kabupaten purbalingga, (18/05/2021).
Seperti
yang diungkapakan Sert Eko A R anggota Koramil 13/Rembang yang
tergabung dalam kegiatan tersebut mengatakan, kepada masyarakat
Kecamatan Rembang agar ikut membantu untuk mengatasi pandemi Covid-19
ini.
“Dengan
kita mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker saat keluar
rumah, jaga jarak di tempat umum dan rajin mencuci tangan. Hal itu di
laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di
wilayah Kecamatan Rembang,” katanya.
Masih
di temukan adanya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan
tidak memakai masker saat keluar rumah sejumlah 9 orang.
“Kepada
warga yang melanggar kita berikan penjelasan tentang protokol kesehatan
dan diminta untuk memakai masker saat kegiatan di luar rumah,”
tambahnya.
Sertu
Eko A R dan anggota Polsek Rembang juga mengimbau kepada warga untuk
selalu patuhi Prokes sehingga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar