PURBALINGGA__Petani sebagai pelaku utama pembangunan
pertanian memiliki kontribusi yang besar dalam
mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target
swasembada dan swasembada berkelanjutan. Dengan menggunakan instrumen perencanaan Rencana Definitif Kelompok (RDK)
dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani akan bisa mencapai
target swasembada dan meraih sukses dalam pengelolaan usaha taninya.
RDK merupakan rencana kerja usaha tani dari
Kelompok Tani (Poktan) untuk 1 periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan
tentang sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian
dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usaha tani. RDK
dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk
memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang
berdasarkan kredit/permodalan usaha tani bagi anggota Poktan yang memerlukan
maupun dari swadana petani.
Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan
strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga
diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar
dan sesuai dengan kebutuhan petani.
Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan
RDK/RDKK masih terbatas, maka PPL perlu mendampingi dan membimbing Poktan
seperti yang dilaksanakan pada Gapoktan Sri Lestari Desa Kemangkon dengan
melibatkan PPL, Pemerintah desa dan
Babinsa sebagai upaya khusus ketahanan pangan dengan mengambil tempat di Balai
Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon (9/7/2020).
Seperti disampaikan oleh Desi selaku PPL Desa Kemangkon tentang perlunya
dilaksanakan RDKK. “ RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian
dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun
berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan
sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain
(penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan
kebutuhan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Hal senada turut disampaikan oleh Sertu
Suwarno Babinsa Koramil 06/Kemangkon untuk Desa Kemangkon perlunya musyawarah
dalam merumuskan sesuatu hal yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“ Rapat penyusunan definitif RDKK hasilnya
berpengaruh kepada para petani di Kemangkon Khususnya, oleh karenanya rapat
musyawarah sebagai perumusan kesepakatan
perlu adanya untuk digelar agar nantinya
target swasembada dapat tercapai dan kesejahteraan petani meningkat,” ungkapnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar