PURBALINGGA__Adanya
sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) kembali
memunculkan permasalahan seperti yang baru saja terjadi di SMP N 1 Mrebet
Purbalingga. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB). Zonasi pendidikan ini sebetulnya dimaksudkan untuk percepatan
pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional namun terkadang di era
digital bagi calon siswa atau orang tua siswa kadang tidak memahaminya sehingga
muncullah beberapa permasalahan yang
berujung penyalahgunaan
penggunaan media sosial di Facebook.
Awalnya
permasalahan terdeteksi dari media sosial Facebook yang diunggah oleh WER (40)
warga Desa Binangun Kecamatan Mrebet salah satu calon orang tua siswa baru SMP
N 1 Mrebet yang sesuai sistem anaknya
ditetapkan tidak dapat diterima di sekolah tersebut, namun bukannya
terus meminta penjelasan kepada pihak sekolah justru WER mengungkapkan
kekecewaannya melalui unggahan di media social Facebook yang akhirnya
memunculkan komentar berisi kata-kata
yang tidak sopan dan menyudutkan pihak sekolah dari nitizen lainnya.
Tak ingin masalah
berkepanjangan pihak sekolah melalui
Kepala sekolah Florida, S.Pd beserta perwakilan Guru, Kades Binangun dan
Komite sekolah dengan didampingi Serda Soiman selaku Babinsa Koramil 10/Mrebet
dan Bhabinkamtibmas Polsek Mrebet memanggil WER beserta 4 orang lainnya yang
dianggap unggahannya di medsos telah menyudutkan pihak sekolah untuk mediasi
dan klarifikasi dengan mengambil tempat di Balai Desa Binangun Kecamatan Mrebet
(11/7/2020).
" Kami
inginkan permasalahan segera selesai agar tidak berkepanjangan, kami berupaya
menempuh jalan bijaksana melalui proses kekeluargaan, mediasi dan klarifikasi
dengan pendampingan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," terangnya.
Setelah melalui
proses yang awalnya sedikit alot, akhirnya disepakati masalah selesai dengan
kekeluargaaan, pihak sekolah dan pelapor saling memaafkan serta pelapor
menyadari kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
Ditekankan oleh
Serda Soiman selaku Babinsa saat mediasi perlunya kita semua untuk bijak dalam
menggunakan media sosial.
" Apabila ada
permasalahan, lebih baik ditanyakan ke sumbernya langsung, bukan malah menebar
ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial, pihak sekolah masih sangat
bijaksana dengan menempuh jalan diselesaikan secara kekeluargaan, padahal bisa
saja sekolah menempuh jalur hukum yang pastinya pelaku dapat dikenai UU ITE.
Dengan adanya masalah ini mari kita semua selalu bijak dalam menggunakan media
sosial agar tidak memperkeruh situasi yang ada dan belum tentu
kebenarannya," tegasnya.
(Pendim
0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar