PURBALINGGA
– Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dimana salah satu
point menonjol dalam aturan ini salah satunya tentang vaksinasi anak,
pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan
memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19)
bagi anak usia 6 sampai 11 tahun pada 24 Desember 2021 mendatang.
Namun
berbagai syarat tentunya harus terpenuhi sebelum melaksanakan hal
tersebut dimana dalam aturan tersebut pada Inmendagri huruf C angka (2)
menjelaskan bahwa daerah yang dapat melaksanakan vaksinasi bagi anak
harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya daerah telah mencapai
target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama dan bagi kalangan
Lansia minimal telah mencapai 60 persen dosis pertama.
Di
Kabupaten Purbalingga, menurut keterangan yang diperoleh dari Lettu Ckm
(K) dr. Dian Wijayanti selaku Kaposkes Kodim 0702/Purbalingga saat
dikonformasi menuturkan, jika syarat tersebut sebetulnya telah tercapai
untuk wilayah Kabupaten Purbalingga namun untuk pelaksanaannya masih
menunggu perintah lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Purbalingga, (12/12/2021).
“Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Purbalingga per tanggal 11 Desember 2021, Kabupaten Purbalingga untuk
capaian vaksin dosis pertama telah mencapai 71,51% dan Lansia telah
mencapai 61,76 % namun untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11
tahun kita masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan,”
katanya menjelasakan.
Terkait hal ini, ia juga menuturkan jika
dirinya kini tengah mengikuti arahan melalui aplikasi Daring dengan
narasumber salah satunya yaitu Prof. Dr. dr. Sri Rezeki Hadinegoro
selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi di Ikatan Dokter Anak
Indonesia (IDAI) yang sekaligus juga sebagai Ketua Indonesia Technical
Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Guru Besar Ilmu Kesehatan
Anak di Universitas Indonesia (UI) yang pada intinya tentang petunjuk
kapan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dilaksanakan.
“Jumlah
vaksin Covid-19 saat ini jumlahnya masih terbatas, karenanya prioritas
didahulukan untuk populasi rentan, vaksinasi bagi remaja umur 12-17
tahun telah dimulai sejak Juli/Agustus dan jika terbukti aman dan
efektif baru akan dilaksanakan kepada anak umur 6-11 tahun diawal tahun
2022,” terangnya pada paparan hasil Daring.
Terpisah, sumber lain
dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19
merencanakan paling cepat pemerintah baru akan melakukan vaksinasi anak
umur 6-11 tahun pada Januari atau Februari 2022.
Ia menyebut
pemerintah masih fokus terlebih dahulu untuk mengejar target vaksinasi
pada usia di atas 11 tahun. Terlebih pada sasaran warga lanjut usia
(Lansia) yang capaiannya masih paling rendah dibandingkan kategori
sasaran vaksinasi lainnya di Indonesia. (SF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar