PURBALINGGA--
Berbagai cara atau upaya dilakukan oleh TNI-polri pdan Insatasi lainya
untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan
Karangreja.
Salah
satunya yang dilakukan oleh petugas gabungan Koramil 09/Karangreja,
Polsek Karangreja dan Satpol PP Kecamatan Karangreja melaksanakan
Patroli dan sosialisasi protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro tahun 2021. Kegiatan
menyasar pedagang makanan dan pom bensin di Jalan Raya Karangreja, Desa
Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, (23/06/2021).
Seperti
yang diungkapkan oleh Sertu Eko H salah satu anggota Koramil
09/Karangreja kegiatan ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat
yang belum mematuhi protokol kesehatan pada saat malam hari.
"Pendisiplinan
Prokes ini bertujuan agar warga mematuhi prokes dan untuk memutus
penyebaran Covid-19 di wilyah kecamatan Karangreja dengan merazia warga
yang tidak memakai masker," katanya.
Dalam pelaksanaan pendisiplinan Prokes masih di dapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Masih
ada 12 orang yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker.
Kepada mereka diberikan edukasi tentang bahaya penularan Covid-19 dan
diminta untuk tidak mengulanginya lagi serta apabila ada kegiatan diluar
rumah untuk selalu pakai masker," tegasnya.
Petugas
gabungan berharap dengan sering dilakukan pendisiplinan Prokes pada
siang dan malam hari, warga menjadi sadar akan kesehatanya dan selalu
ingat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga pandemi Covid-19 cepat
berakhir.
"Dengan kita semua mematuhi Prokes diharapkan pandemi Covid-19 cepat selesai," pungkasnya.
Petugas
gabungan selama kegiatan juga membagikan masker secara gratis kepada
warga yang melintas, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran
Covid-19 di wilayah Kecamatan Karangreja.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar