PURBALINGGA--
Petugas gabungan dari Koramil 04/Kutasari, Polsek Kutasari dan Satpol
PP Kecamatan Kutasari melaksanakan patroli dan sosialisasi protokol
kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM ) Mikro Tahun 2021. Kegiatan bertempat Jalan Raya Kutasari-Pasar
Tobong, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, (01/06/2021).
Seperti
yang diungkapkan oleh Serma Warsim Manaf anggota Koramil 04/Kutasari
yang tergabung dalam patroli penegakan prokes mengatakan kegiatan ini
bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di willayah Kecamatan
Kutasari.
"Tujuan
dari penegakan prokes ini adalah agar para warga Kecamatan Kutasari
patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, sehingga
dapat menekan penyebaran Covid -19," ungkapnya.
Dari
hasil penegakan prokes masih didapati 10 orang pelanggar tidak tidak
mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
"Kepada para pelanggar diberikan tindakan berupa teguran dan edukasi
tentang penularan Covid-19 serta diminta untuk memakai masker apabila
kegiatan keluar rumah," katanya.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan juga mengimbau kepada warga yang sedang melintasi jalan untuk selalu patuhi pokes.
"Untuk warga diharapkan selalu mematuhi prokes yaitu memakai masker,
menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna untuk memutus mata
rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Petugas
juga melakukan pembagian masker secara gratis kepada warga yang
melintas yang merupakan progam dari Kodim 0702/Purbalingga untu
mengatasi pandemi Covid -19.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar