Selasa, 25 Januari 2022

Koramil 11 Karangmoncol Bersama Instansi Terkait Gencarkan Operasi Yustisi

 

 Mungkin gambar 7 orang dan orang berdiri


PURBALINGGA - Satuan Tugas Covid-19 Koramil 11/Karangmoncol bersama instansi terkait terus gencarkan operasi yustisi dan mensosialisasikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kecamatan Karangmoncol.
 
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dengan sasaran warung-warung dan pertokoan di Sepanjang Jalan Raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat malam (25/1/2022).
 
Menurut Sertu Mustaqim salah satu Babinsa Koramil 11/Karangmoncol yang tergabung dalam tim operasi turut menjelaskan, bahwa dilaksanakannya operasi yustisi ini dengan tujuan untuk memastikan protokol kesehatan kepada masyarakat selama masa PPKM.
 
''Operasi malam ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan bagi warga yang sedang berada diwarung-warung maupun dipertokoan, guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Karangmoncol,'' jelasnya.
 
Selain itu pihaknya bersama petugas lainnya juga menyampaikan imbauan kepada para warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
 
Terpisah, Danramil 11/Karangmoncol Lettu Inf Sahriman setelah dikonfirmasi anggota penerangan turut menyampaikan, Kabupaten Purbalingga dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level II, akan tetapi masyarakat tetap waspada dan tetap disiplin dalam menerapkan prokes guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 diwilayah Karangmoncol khususnya. 
 
''Oleh karenanya semua elemen masyarakat turut mematuhinya, guna mendukung Pemerintah Purbalingga dalam menurunkan tingkat level,'' ujarnya.
 
Selanjutnya Danramil Karangmoncol Lettu Inf Sahriman juga menambahkan, diharapkan kepada semua elemen masyarakat Karangmoncol mampu memberikan dukungan penuh kepada pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam memerangi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
 (Mk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar