PURBALINGGA-- Babinsa Koramil 02/Kaligondang dan Pemerintah Kecamatan Kaligondang melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 9 desa yang ada di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, (04/07/2021).
Pelda Waluyo Babinsa Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam kegiatan tersebut mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah agar warga Kecamatan Kaligondang mengerti bahwa PPKM Darurat telah di terapkan di Kabupaten Purbalingga.
"Dengan ini warga sudah mengerti apa yang boleh dilakukan dan tidak, semua ini bertujuan agar pandemi Covid-19 cepat selesai," katanya.
Lanjut Babinsa, dengan menggunakan mobil yang ada alat pengeras suara melewati jalan -jalan desa yang ada di Kecamatan Kaligondang mensosialisasikan aturan-aturan PPKM Darurat.
"Semoga warga di Kecamatan Kaligondang mematuhinya dan berharap Kecamatan Kaligondang terbebas dari pandemi Covid-19," harapnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar