PURBALINGGA-- Petugas gabungan Kecamatan Kalimanah sosialisasikan aturan-aturan PPKM Level 3 di berbagai tempat keramaian seperti toko-toko, alfamart dan penjual makanan di wilayah Kecamatan Kalimanah , Kabupaten Purbalingga, ( 26/07/2021).
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar