PURBALINGGA--Koramil
07/Kejobong, Polsek Kejobong dan Satpol PP Kecamatan Kejobong serta
Anggota Puskesmas Kejobong kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi
Penggunaan Masker sesuai INPRES No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan
disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan
pengendalian Covid-19. Kegiatan bertempat di Jalan Utama Desa Krenceng,
Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, (06/01/2021).
Kegiatan
operasi yustisi masih dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga
mengingat wabah Virus Corona masih belum berakhir. Untuk itu tiga pilar
di wilayah Kecamatan Kejobong tidak pernah lelah untuk menggelar operasi
tersebut, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah dan memutus
mata rantai penyebaran Covid-19.
Koptu Agus Utomo salah satu
Anggota Kodim 0702/Purbalingga yang mengikuti kegiatan tersebut
mengatakan selama berlangsung operasi yustisi, petugas gabungan
menjaring sebanyak 11 orang pelanggar prokes.
“Masih ada
masyarakat yang belum sadar akan kesehatan sendiri dengan tidak mematuhi
protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Lanjutnya,”warga
yang melanggar prokes di kumpulkan satu tempat, didata dan diberikan
tindakan berupa teguran serta mendapat sosialisasi dari petugas operasi
yustisi tentang prokes serta diminta untuk tidak mengulanginya lagi,”
tambahnya.
Hal senada di sampaikan oleh Anisa salah satu petugas
dari Puskesmas Kejobong tentang cara mencegah penyebaran Virus Corona
yaitu dengan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk
selalu menerapkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan.
“Kepada
masyarakat agar selalau mematuhi prokes dan selalu terapkan pola hidup
sehat dengan makan yang bergizi seimbang dan berolahraga yang cukup,
agar kekebalan tubuh meningkat, sehingga terhindar dari segala jenis
penyakit,” jelasnya.
(Pendim 0702/purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar