PURBALINGGA--Kabupaten
Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Kegiatan ini bertujuan
untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Purbalingga.
Kali
ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga melaksanakan operasi
yustisi Prokes di Pasar Hewan Purbalingga yang beralamat di Karangpoh
Kulon Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten
Purbalingga, (14/01/2021).
Serma Robert salah satu Anggota
Kodim 0702/Purbalingga yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19
Kabupaten Purbalingga mengatakan bahwa selama masa PPKM, pengunjung dan
pedagang yang berasal dari luar Purbalingga tidak diperbolehkan masuk ke
Pasar Hewan Purbalingga.
"Pengunjung kami periksa satu persatu
dan diminta menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 5 pintu masuk
Pasar Hewan, jika terdapat pengunjung dari luar wilayah Purbalingga
maka akan dilarang masuk ke pasar," katanya.
Ditambahkan Serma
Robert, pemeriksaan KTP dilanjutkan dengan penegakan protokol kesehatan
bagi pedagang dan pengunjung pasar. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus
dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Secara umum pedagang dan
pengunjung Pasar Hewan Purbalingga sudah menggunakan masker, akan tetapi
untuk menjaga jarak/social distance masih perlu dikendalikan oleh
karena jumlah pedagang/pengunjung tidak sebanding dengan luas lokasi
pasar itu sendiri yang mengakibatkan pengunjung dan pedagang
berdesak-desakan," jelasnya.
Petugas terus melakukan sosialisasi
dan edukasi selama PPKM dengan menggunakan alat pengeras suara agar
pengunjung dan pedagang di Pasar Hewan Purbalingga tetap menerapkan
protokol kesehatan dan untuk sementara waktu pedagang dari daerah lain
tidak diperbolehkan masuk ke Pasar Hewan Purbalingga.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar