Senin, 13 September 2021

Malam Hari, Petugas Gabungan Kecamatan Karangmoncol Gelar Operasi Yustisi

 

 


PURBALINGGA--Petugas gabungan tingkat Kecamatan Karangmoncol menggelar operasi yustisi penggunaan masker dalam rangka pengawasan PPKM Level 3 di wilayah Karangmoncol. Kegiatan bertempat di Jalan Raya Karangmoncol, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, (13/09/2021).
 
Petugas Gabungan dari Koramil 11/Karangmoncol, Polsek Karangmoncol dan Satpol PP Kecamatan Karangmoncol terus besinergi melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
 
Pelda Purwanto anggota Koramil 11/Karangmoncol yang tergabung dalam kegiatan patroli tersebut mengatakan operasi ini menyasar tempat-tempat keramaian yang ada di Karangmoncol.
 
“Pada malam ini sasaran operasi yustisi prokes adalah para pengendara kendaraan bermotor dan pertokoan yang ada di Jalan Raya Karangmoncol,” katanya.
 
Dari hasil operasi yustisi ini, terdapat 6 orang warga Kecamatan Karangmoncol yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
 
“Kepadanya diberikan teguran dan edukasi tentang bahayanya Covid-19, serta diminta untuk memakai masker apabila akan melakukan kegiatan diluar rumah,” jelasnya.
 
Imbauan patuhi prokes dan PPKM Level 3 terus dilakukan oleh petugas gabungan Kecamatan Karangmoncol agar penyebaran Covid-19 bisa di cegah.
 
(Pendim 0702/Purbalingga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar