PURBALINGGA--Petugas
gabungan tingkat Kecamatan Karangmoncol menggelar operasi yustisi
penggunaan masker dalam rangka pengawasan PPKM Level 3 di wilayah
Karangmoncol. Kegiatan bertempat di Jalan Raya Karangmoncol, Kecamatan
Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, (13/09/2021).
Petugas
Gabungan dari Koramil 11/Karangmoncol, Polsek Karangmoncol dan Satpol
PP Kecamatan Karangmoncol terus besinergi melakukan pencegahan
penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan melakukan operasi yustisi
protokol kesehatan.
Pelda
Purwanto anggota Koramil 11/Karangmoncol yang tergabung dalam kegiatan
patroli tersebut mengatakan operasi ini menyasar tempat-tempat keramaian
yang ada di Karangmoncol.
“Pada
malam ini sasaran operasi yustisi prokes adalah para pengendara
kendaraan bermotor dan pertokoan yang ada di Jalan Raya Karangmoncol,”
katanya.
Dari
hasil operasi yustisi ini, terdapat 6 orang warga Kecamatan
Karangmoncol yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai
masker.
“Kepadanya
diberikan teguran dan edukasi tentang bahayanya Covid-19, serta diminta
untuk memakai masker apabila akan melakukan kegiatan diluar rumah,”
jelasnya.
Imbauan
patuhi prokes dan PPKM Level 3 terus dilakukan oleh petugas gabungan
Kecamatan Karangmoncol agar penyebaran Covid-19 bisa di cegah.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar