Purbalingga--Petugas
gabungan dari Kodim 0702/Purbalingga, Polres Purbalingga dan Satpol PP
Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan PPKK Level 3 dititik-titik
keramaian yang ada di Purbalingga, salah satunya di PFC Kelurahan
Purbalingga Kidul , Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbaligga,
(02/09/2021).
Pengawasan ini dilakukan karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menegakan aturan dalam PPKM Level 3.
Dalam
aturan PPKM Level 3 penjual makan menutup warungya pada jam 21.00 WIB
dan dengan kapasitas pengunjung 50 % dari tempat biasanya.
Hal ini dilakukan agar masa pandemi Covid-19 cepat berakhir dan aktifitas masyarakat seperti biasanya lagi.
( Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar