PURBALINGGA—Upaya
untuk menangani masa pandemi Covid-19 di wilayah Purbalingga terus
dilakukan termasuk di tingkat kecamatan untuk melakukan operasi
penegakan protokol kesehatan.
Seperti
yang dilakukan oleh petugas gabungan tingkat Kecamatan Karangreja dari
Koramil 09/Karangreja, Polsek Karangreja dan Satpol PP Kecamatan
Karangreja melakukan patroli malam penegak prokes dalam rangka
pengawasan PPKM Level 3. Kegiatan menyasar di Jalan Raya
Karangreja Kompleks Pasar Karangreja Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, (21/09/2021).
Patroli
malam penegakan prokes ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata
rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Karangreja dan menyasar
kepada warga Karangreja termasuk para pedagang kaki lima di kompleks
Pasar Karangreja.
Seperti
yang dikatakan oleh Serda Kamadi anggota Koramil 09/Karangreja yang
tergabung dalam patroli malam mengatakan patroli malam dilaksanakan
untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi prokes karena masa pandemi
Covid-19 masih ada disekitar kita.
“Kita
pastikan warga Karangreja mematuhi prokes terutama memakai masker dan
jaga jarak apabila sedang melakukan kegiatan di tempat umum,” katanya.
Lanjut
Serda Kamadi,”masih terdapat 8 orang warga Karangreja yang melanggar
prokes tidak memakai masker, kepadanya diberikan edukasi dan sosialisasi
tentang prokes serta diminta apa bila ada kegiatan di tempat umum
jangan lupa pakai masker,” jelasnya.
Terkait
dengan PPKM Level 3, petugas gabungan terus mengimbau untuk warga untuk
mematuhi prokes dan aturan-aturan yang boleh dan tidak untuk dilakukan
dalam aturan PPKM Level 3.
“Imbauan
dan sosialisasi untuk patuhi prokes dan PPKM Level 3 terus diberikan
kepada para penjual makanan kaki lima yang ada di kompleks Pasar
Karangreja agar masa pandemi cepat selesai,”
imbaunya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar