PURBALINGGA—Tiga Pilar Kecamatan Karangmoncol melaksanakan operasi yustisi untuk mencegah dan memutus mata rantai di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Kegiatan bertempat di Jalan Raya Pekiringan-Karangmoncol Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten purbalingga, (03/08/2021).
Pelda Purwanto Batituud Koramil 11/Karangmoncol yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Karangmoncol.
“Dengan sering dilakukannya operasi yustisi ini, diharapkan warga mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan karena masa pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir,” katanya.
Dari hasil operasi yustisi, masih di temukan warga yang melanggat protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Masih ada 8 orang warga yang melanggar prokes, kepadanya diberikan edukasi tentang prokes dan diminta untuk tidak mengulangiya serta memakai masker apabila ada kegiatan diluar rumah,” jelasnya.
(Pendim 0702/Purbalingga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar