Minggu, 05 September 2021

Sosialisasi dan Edukasi Prokes Terus Dilaksanakan, Tekan Penyebaran Covid-19

 



PURBALINGGA—Tiga Pilar Kecamatan Karangmoncol melaksanakan operasi yustisi untuk mencegah dan memutus mata rantai di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Kegiatan bertempat di Jalan Raya Pekiringan-Karangmoncol Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten purbalingga, (03/08/2021).


Pelda Purwanto Batituud Koramil 11/Karangmoncol yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menekan dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Karangmoncol.


“Dengan sering dilakukannya operasi yustisi ini, diharapkan warga mengerti akan pentingnya menjaga kesehatan karena masa pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir,” katanya.


Dari hasil operasi yustisi, masih di temukan warga yang melanggat protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.


“Masih ada 8 orang warga yang melanggar prokes, kepadanya diberikan edukasi tentang prokes dan diminta untuk tidak mengulangiya serta memakai masker apabila ada kegiatan diluar rumah,” jelasnya.


(Pendim 0702/Purbalingga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar