PURBALINGGA
- Puluhan warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring oleh
satuan petugas Covid-19 Kabupaten Purbalingga saat melaksanakan operasi
yustisi di Jalan Raya Padamara - Karangsentol, Kamis malam (28/11/2021).
Perwira
Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0702/Purbalingga Kapten Arm Mindoko
menuturkan, kegiatan operasi yustisi secara aktif akan terus dilakukan
baik siang maupun malam oleh petugas gabungan antara TNI - Polri dan
Satpol- PP dengan sasaran para pengendara di jalan raya, para pedagang
dan tempat - tempat yang berpotensi kerumunan.
''
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di
wilayah Kabupaten Purbalingga khususnya '', tutur Mindoko
Selanjutnya
Pasiops juga berharap, jika warga yang melakukan aktivitas diluar rumah
agar tetap mematuhi prokes, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sementara
itu salah satu Babinsa Kodim 0702/Purbalingga Sertu Kuswoyo yang
tergabung dalam melaksanakan operasi yustisi menjelaskan, dalam kegiatan
malam ini ada puluhan warga yang terjaring oleh para petugas.
'' Para petugas masih menemukan beberapa warga tidak taati prokes saat berada di tempat - tempat umum '' jelasnya
Kemudian
Kuswoyo juga menerangkan, bagi mereka yang melanggar prokes akan
diberikan tindakan oleh para petugas berupa sanksi teguran lisan, sanksi
sosial sebagai efek jera kemudian diberikan masker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar