Semarang - Anggota TNI gabungan dari Kodim
0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset
TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan
warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad, Rabu (11/9/2019).
Hal tersebut dibenarkan Kapendam IV/Diponegoro
Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P., melalui sambungan telepon.
Diterangkan Kapendam, kejadian itu bermula dari
adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad yang
berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen. Pada saat yang
sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak
mempunyai surat kepemilikan yang sah.
Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam
IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan
daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap
diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh
mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada
keputusan lebih lanjut, imbuhnya.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil
Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa
tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun
1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan
Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, tandasnya
Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh
aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau
meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif). Masyarakat sudah
tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis, maka terjadilah tindakan
represif agar warga dapt meinggalkan lokasi, imbuhnya.
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan
perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.
Kapendam juga menegaskan, bahwa tindakan yang
dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan
memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan
masalah tersebut.
Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara
dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di
sekitar area Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan
secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan, pinta Kapendam.
Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak
aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di crosscheck oleh petugas kami
di lapangan, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar