PURBALINGGA--Kegiatan penertiban pemakaian
masker dan imbauan kepada warga masyarakat kembali digelar oleh petugas
gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Kali ini razia
menyasar di komplek GOR Goentoer Djarjono Kelurahan Purbalingga Kidul,
Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga (06/09/2020).
Pelda Ihyanudin selaku Batituud Koramil 01/Purbalingga beserta 5
orang anggota, anggota Polsek dan Satpol PP Purbalingga turut serta dalam razia
ini.
Diungkapkan Pelda M Ihyaudin," salah satu
tujuan penertiban masker ini adalah dalam rangka mengedukasi dan menyadarkan
masyarakat untuk ikut berperan serta mengendalikan dan menurunkan tingkat
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
“Dalam kegiatan tersebut terdapat 29 orang
tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker. Pelanggar
langsung didata dan diberikan sanksi sosial diantaranya menyanyikan lagu wajib
Indonesia Raya serta pengucapan Pancasila oleh petugas gabungan,” tambahnya.
Petugas gabungan juga melakukan imbauan
melalui pengeras suara kepada warga untuk selalu mengunakan masker dalam
beraktivitas di luar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta
edukasi dalam rangka menuju adaptasi kebiasaan baru. Dalam pelaksanaanya, semua
petugas gabungan tetap menggunakan prosedur protokol kesehatan.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar