Selasa, 15 September 2020

Operasi Penegakkan Disiplin Penggunaan Masker di Purbalingga Memberikan Sanksi Tegas Namun Humanis






PURBALINGGA- Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta dipertegas di tingkat Kabupaten Purbalingga melalui Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga menggelar  Operasi Penegakkan Disiplin Penggunaan Masker di wilayah Kabupaten Purbalingga (14/9/2020).

Kegiatan ini selain serentak dilaksanakan di tiap kecamatan juga salah satunya sebagai pusatnya digelar di ruas jalan depan  Polres Purbalingga dan depan Terminal Purbalingga serta di dalam Kompleks Terminal Purbalingga dengan melibatkan 3 unsur diantaranya 1 SST dari Kodim 0702/Purbalingga, 1 SST Polres Purbalingga, 1 regu Satlantas, Pol PP dan Dinhub Kabupaten Purbalingga.

Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres juga dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas saat melaksanakan razia kali ini.

Seperti diungkapkan oleh Kapten Arm Mindoko selaku Perwira Seksi Operasi Kodim 0702/Purbalingga, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tegas namun humanis.

"Razia yang dilaksanakan bersifat tegas namun  humanis mengingat  situasi yang ada, kegiatan ini sebagai upaya bersama  memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sanksi yang diberikan selain didata diantaranya juga diberikan hukuman edukasi seperti mengucap Pancasila,  menyanyikan lagu wajib nasional, membersihkan fasilitas umum dan lainnya," ungkapnya.

"Ada 65 orang yang terkena razia dimana 11 orang memang tak memiliki masker dan sisanya memiliki namun tidak dipakai, hal ini berarti masyarakat sudah mulai sadar pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun disayangkan dari para pelanggar yang di berikan sanksi mengucapkan Pancasila, sebagian besar tidak hapal, bisa jadi grogi atau memang lupa," bebernya.

(Pendim 0702/Purbalingga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar