PURBALINGGA- Menindaklanjuti Instruksi
Presiden No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
serta dipertegas di tingkat Kabupaten Purbalingga melalui Peraturan Bupati No.
81 Tahun 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga
menggelar Operasi Penegakkan Disiplin
Penggunaan Masker di wilayah Kabupaten Purbalingga (14/9/2020).
Kegiatan ini selain serentak dilaksanakan di
tiap kecamatan juga salah satunya sebagai pusatnya digelar di ruas jalan
depan Polres Purbalingga dan depan
Terminal Purbalingga serta di dalam Kompleks Terminal Purbalingga dengan
melibatkan 3 unsur diantaranya 1 SST dari Kodim 0702/Purbalingga, 1 SST Polres
Purbalingga, 1 regu Satlantas, Pol PP dan Dinhub Kabupaten Purbalingga.
Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada 4
Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap
pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:
teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian
atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari
salinan Inpres juga dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas saat melaksanakan razia
kali ini.
Seperti diungkapkan oleh Kapten Arm Mindoko
selaku Perwira Seksi Operasi Kodim 0702/Purbalingga, sanksi yang diberikan
kepada pelanggar tegas namun humanis.
"Razia yang dilaksanakan bersifat tegas
namun humanis mengingat situasi yang ada, kegiatan ini sebagai upaya
bersama memutus mata rantai penyebaran
Covid-19, sanksi yang diberikan selain didata diantaranya juga diberikan
hukuman edukasi seperti mengucap Pancasila,
menyanyikan lagu wajib nasional, membersihkan fasilitas umum dan lainnya,"
ungkapnya.
"Ada 65 orang yang terkena razia dimana
11 orang memang tak memiliki masker dan sisanya memiliki namun tidak dipakai,
hal ini berarti masyarakat sudah mulai sadar pentingnya pelaksanaan protokol
kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun disayangkan dari para pelanggar yang di
berikan sanksi mengucapkan Pancasila, sebagian besar tidak hapal, bisa jadi
grogi atau memang lupa," bebernya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar