PURBALINGGA--
Petugas gabungan dari Koramil 02/Kaligondang, Polsek Kaligondang dan
Satpol PP Kecamatan Kaligondang melaksanakan operasi yustisi prokes di
Pasar Kaligondang Jl. Raya Kaligondang , kecamatan Kaligondang,
Kabupaten Purbalingga, (09/02/2021).
Seperti yang diungkapkan oleh Pelda Subari Batituud Koramil 02/Kaligondang yang tergabung dalam operasi yustisi mengatakan
kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di willayah Kecamatan Kaligondang.
"Tujuan
dari operasi yustisi ini adalah agar para warga Kecamatan Kaligondang
patuh terhadap protokol kesehatan khususnya penggunaan masker,"
ungkapnya.
Dari hasil operasi yustisi, 49 orang terpantau dan
didapati 9 orang tidak tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak
memakai masker.
"Kepada para pelanggar prokes diberikan
tindakan berupa teguran dan edukasi tentang penularan Covid-19 serta
membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi oleh Satpol PP Kecamatan
Kaligondang," katanya.
Dalam operasi yustisi petugas gabungan
memberikan edukasi pada warga dengan pendekatan humanis. Para pelanggar
juga diberi masker gratis untuk melindungi dirinya saat beraktivitas
diluar ruangan.
"Untuk warga diharapkan selalu mematuhi prokes
apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M, memakai masker,
menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna untuk memutus mata
rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar