PURBALINGGA
- Tidak mematuhi aturan PPKM belasan toko dan Counter HP serta beberapa
kedai angkringan di wilayah Kecamatan Purbalingga Kabupaten
Purbalingga, terpaksa didatangi petugas gabungan dari Koramil
01/Purbalingga, Polsek, Satpol PP dan Ormas Pemuda Pancasila,
(3/2/2021).
Pelda M. Ihyaudin saat dikonfirmasi tentang temuan
ini menuturkan bahwa masih adanya toko maupun sejenisnya yang masih
membandel belum mematuhi aturan PPKM.
"Masih ada 15 toko dan 10
Counter HP serta beberapa Kedai angkringan yang kami datangi dan imbau
bersama petugas gabungan lainnya untuk mematuhi aturan PPKM, yaitu
menutup usahanya pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran Bupati
Purbalingga," ungkapnya.
Lebih lanjut Pelda Ihyaudin juga turut menuturkan keprihatinannya akan hal ini.
"Kami
petugas mengerti dengan situasi yang terjadi, disatu sisi memang ada
beberapa usaha yang semestinya beroperasi pada malam hari namun adanya
pandemi dan PPKM ini diharapkan masyarakat maklum dengan kebijakan yang
ada, hal ini tidak lain tujuannya sebagai upaya pemerintah dalam rangka
memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bila semua pihak patuh
diharapkan Covid-19 dapat segera hilang dan kita semua dapat terbebas
dari ancamannya," ungkapnya.
Dipihak lain, Adi (35) warga Desa
Selaganggeng Kecamatan Mrebet, salah satu pemilik kedai angkringan di
Wilayah Kecamatan Purbalingga yang didatangi petugas menuturkan adanya
kebijakan ini pihaknya mengerti namun karena tuntutan ekonomi membuatnya
menutup usahanya agak telat.
"Kami telah mendapat surat imbauan
agar menutup lebih awal usaha kami dengan adanya PPKM ini, namun
dagangan kami masih banyak jadi kami menunggu sebentar, ke depan kami
akan mengubah strategi usaha kami dengan buka lebih awal agar kebutuhan
ekonomi keluarga tetap dapat tercukupi," ungkapnya.
(Satria Ferry_Pendim0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar