PURBALINGGA--Petugas
gabungan TNI-Polri dan Pemerintah terus gencar melaksanakan operasi
yustisi prokes dan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Operasi
yustisi kali ini dilaksanakan di Jl. Serma Salamun, Desa Karangmoncol,
Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, (02/02/2021).
Danramil
11/Karangmoncol Lettu Inf Sahirman mengatakan, operasi yustisi ini
dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan prokes dan
sosialisasi PPKM disejumlah titik keramaian di wilayah Kecamatan
Karangmoncol.
“Hari ini puluhan personel gabungan melakukan
operasi yustisi prokes di Jl. Serma Salamun, lokasi ini merupakan jalan
utama akses keluar masuknya masyarakat Kecamatan Karangmoncol,” ujar
Danramil.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek
penerapan prokes saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M yaitu memakai
masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan
menekan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Lanjut Danramil, petugas
gabungan juga menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga telah menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan
penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tidak lupa
kita yang berada di wilayah Kecamatan harus ikut mematuhinya dan
menyebarluaskan kepada masyarakat, apa yang menjadi larangan dan yang
diperbolehkan agar wilayah kita terbebas dari Covid-19,” pungkas
Danramil.
Petugas gabungan dilapangan saat melaksanakan tugasnya tetap mempedomani protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar