PURBALINGGA‐‐Danposramil Padamara Peltu M. Yamroni menghadiri rapat terbatas tentang pelaksanaan penerapan PPKM Mikro Kecamatan Padamara. Kegiatan bertempat di Aula Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, (10/02/2021).
Camat Padamara Suparno dalam sambutannya mengatakan rapat terbatas dilaksanakan karena berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid‐19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid‐19 dan berlakunya PPKM Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021.
"Dengan adanya PPKM Mikro ini nantinya ada pengetatan pengawasan di tingkat paling rendah yaitu tingkat RT,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya PPKM mikro ini nantinya di masing‐masing desa, akan dihidupkan kembali satgas desa. Sehingga kontrol dan pengawasannya lebih mudah dan bisa berimbas pada menurunnya angka Covid‐19 di Kecamatan Padamara.
“Saya minta kepada Kades untuk menghidupkan kembali Satgas Desa dengan tujuan melakukan kontrol dan pengawasan, sehingga angka penyebaran Covid‐19 di Kecamatan Padamara turun,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Danposramil Padamara Peltu M. Yamroni mengatakan kami dari pihak Posramil Padamara sebagai mitra kecamatan akan mendukung progam‐progam dari pemerintah.
"Mari kita sama‐sama mendukung progam pemerintah untuk menekan penyebaran Covid‐19 dengan mamatuhi aturan‐aturan PPKM Mikro sehingga wabah Covid‐19 segera berakhir," harapnya.
Dari hasil rapat terbatas tersebut disepakati pembuatan posko, ruang isolasi, pengisian piket posko dari Tim Gugus Tugas Kecamatan dan disiapkan lumbung pangan serta disediakan alat semprot disinfektan.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar