PURBALINGGA-Meski
Kabupaten Purbalingga menerapkan gerakan "Jateng di Rumah Saja" namun
pasar tradisional/pasar rakyat tetap dijinkan beroperasi secara
terbatas, hal ini turut menjadi pembahasan saat rapat koordinasi yang
digelar di Aula Dinhub Kabupaten Purbalingga tentang rencana
pemberlakuan gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang dihadiri oleh
perwakilan petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Dinhub, Satpol PP dan
perwakilan instansi terkait lainnya , (4/2/2021).
Kebijakan ini
juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor :
300/1225 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 yang berisi petunjuk
teknis gerakan 2 hari "Jateng di Rumah Saja". Dalam SE tersebut
dipastikan pasar tradisional di Purbalingga tetap buka namun ada
pembatasan.
Perwira Sekai Operasi Kodim 0702/Kapten Arm Mindoko
yang turut hadir dalam Rakor tersebut saat dikonfirmasi menuturkan bahwa
selain beberapa poin lainnya yg dibahas sesuai aturan kebijakan gerakan
2 Hari "Jateng di Rumah Saja" juga turut dibahas rencana pasar
tradisional/rakyat yang tetap diijinkan buka dengan syarat.
"Sesuai
SE pasar tradisional/rakyat tetap diijinkan buka namun dibatasi yaitu
buka mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, selebihnya
rencana di pasar-pasar tersebut akan dibersihkan dan disemprot
disinfektan agar steril dari Covid-19," ungkapnya.
(Satria Ferry_Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar