PURBALINGGA
- Tetap nekat menggelar acara hajatan/resepsi pernikahan dimasa PPKM
tahap ke -2, seorang warga berinisial TT (55) di RT 11/RW 06 Desa Galuh
Kecamatan Bojongsari, disambangi petugas gabungan dari Forkopimcam
Bojongsari yang terdiri dari Posramil Bojongsari, Polsek, Satpol PP dan
Kades Galuh, (3/2/2021).
Seperti diungkapkan oleh Peltu Dwi
Erlianto Danposramil Bojongsari yang turut dalam kegiatan ini bahwa
Kedatangan petugas gabungan dalam rangka menegakkan aturan PPKM untuk
menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati
Purbalingga Nomor : 300/0594/2021 tentang PPKM untuk pengendalian
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
"Kami petugas
gabungan menyambangi kediaman TT yang masih nekat menggelar hajatan,
padanya kami berikan imbauan dan teguran agar segera membongkar
tratag/kanopinya. Hal ini tentunya karena melanggar aturan PPKM yaitu
pada poin ke ‐12, dimana tidak diijinkan menggelar acara hajatan maupun
kegiatan lainnya yang dapat mengundang kerumunan masa dalam jumlah
banyak sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga untuk mencegah penularan
Covid‐19," ungkapnya.
"Adanya hal ini kami berharap masyarakat
dapat maklum adanya dan patuh kepada anjuran pemerintah, hal ini semata
agar pandemi Covid-19 segera berlalu dan kita semua dapat menjalani
kehidupan normal kembali," tambahnya.
(Satria Ferry_Pendim0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar