Rabu, 03 Februari 2021

Gelar Hajatan Dimasa PPKM, Disambangi Petugas Gabungan

 




PURBALINGGA - Tetap nekat menggelar acara hajatan/resepsi pernikahan dimasa PPKM tahap ke -2, seorang warga berinisial TT (55) di RT 11/RW 06 Desa Galuh Kecamatan Bojongsari, disambangi petugas gabungan dari Forkopimcam Bojongsari yang terdiri dari Posramil Bojongsari, Polsek, Satpol PP dan Kades Galuh, (3/2/2021).

Seperti diungkapkan oleh Peltu Dwi Erlianto Danposramil Bojongsari yang turut dalam kegiatan ini  bahwa Kedatangan petugas gabungan dalam rangka menegakkan aturan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/0594/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

"Kami petugas gabungan menyambangi kediaman TT yang masih nekat menggelar hajatan, padanya kami berikan imbauan dan teguran agar segera membongkar tratag/kanopinya. Hal ini tentunya karena melanggar aturan PPKM yaitu pada poin ke ‐12, dimana tidak diijinkan menggelar acara hajatan maupun kegiatan lainnya yang dapat mengundang kerumunan masa dalam jumlah banyak sesuai Surat Edaran Bupati Purbalingga untuk mencegah penularan Covid‐19," ungkapnya.

"Adanya hal ini kami berharap masyarakat dapat maklum adanya dan patuh kepada anjuran pemerintah, hal ini semata agar pandemi Covid-19 segera berlalu dan kita semua dapat menjalani kehidupan normal kembali," tambahnya.

(Satria Ferry_Pendim0702/Purbalingga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar