PURBALINGGA--Kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan
berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal
ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021
tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Untuk
itu petugas gabungan dari Koramil 06/Kemangkon, Polsek Kemangkon dan
Satpol PP Kecamatan Kemangkon melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan
monitoring PPKM berbasis Mikro di Jalan perempatan Desa Majatengah,
Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, (10/02/2021).
Pelda
Zaenal Batituud Koramil 06/Kemangkon yang tergabung dalam kegiatan
Operasi Yustisi mengatakan sekarang PPKM sudah mencapai tahap tiga atau
disebut juga dengan PPKM Mikro.
"Pada pelaksanaan PPKM berbasis
mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat
desa dan kelurahan serta masuk sampai tingkat RT/RW dalam rangka
pengendalian Covid-19," katanya.
PPKM Mikro dilakukan dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT,
mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi
pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
"Mari kita
taati pemberlakuan PPKM Mikro ini agar dapat menekan tingkat penyebaran
Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Kemangkon," jelasnya.
Dari
hasil pelaksanaan Operasi Yustisi masih di dapati 10 warga Kecamatan
Kemangkon yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker, kepada
pelanggar di tegur dan diberikan edukasi tentang penularan Covid-19
serta diberikan masker secara gratis.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar