PURBALINGGA. Salah satu usaha produsen knalpot
yang melejitkan nama Purbalingga di kancah pertarungan dunia usaha nasional di
bidang otomotif. Dan memang tak ada yang keliru dengan sebutan itu, karena
memang banyak desa yang sebagian warganya beraktifitas membuat dan menjual
knalpot.
Kalau sudah bicara pembuatan Kenalpot tak luput
dari yang namanya limbah Industri. Pada dasarnya
pengelolaan limbah di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip dan Pedoman
pembangunan berkelanjutan yang telah dituangkan dalam peraturan perudang
undangan, Khususnya Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. (8/5)
Batuud Koramil 10/Mrebet Pelda Didik bersama sama
dengan Forkompicam Kecamatan Mrebet beserta unsur terkait melakukan monitoring
pengolahan limbah yang Bertempat di usaha knalpot mobil dan motor milik Bpk.
Suwandi Dirno di Desa Mrebet.
Pada kegiatan Monitoring tersebut Camat Mrebet
menghimbau kepada para pengusa Kenalpot di wilayahnya untuk senantiasa tidak
membuang limbah tersebut secara sembarangan agar nantinya tidak mencemari
lingkungan. Ungkapnya.
Sementara Itu Pelda Didik Batuud Koramil
10/Mrebet pada kesempatan yang sama juga menuturkan Dampak dari pembuangan
limbah sembarangan dan tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan pencemaran
tanah, air dan udara, serta banjir.
Dengan demikian dapat dikatakan kalau limbah
dapat dikelola dengan baik setidaknya dapat mencegah, menanggulangi pencemaran
dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan
meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan.ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar