Selasa, 23 Juli 2019

Tata Cara Penanggulangan Bencana Pada Kegiatan TMMD Non Fisik Sengkuyung Tahap II Kodim 0702/Purbalingga.




Purbalingga. Bertempat di Balai Desa Bobotsari yang di hadiri kurang lebih 50 orang komponen masyarakat dan anggota Kodim 0702/Purbalingga mengikuti kegiatan penyuluhan penanggulangan bencana oleh BPBD Kab. Purbalingga pada kegiatan TMMD Sengkuyung tahap II Kodim 0702/Purbalingga yang di pusatkan di Desa Karang Malang Kec. Bobotsari. (23/7)

Nara sumber dari BPBD Kab. Purbalingga Bpk. Tarjuki dalam penyuluhannya mengatakan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana social, tuturnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bapak Sugiarto ( Pj Sekdes Ds Bobotsari, Perangkat desa Bobotsari, Babinsa Ds Bobotsari Sertu Y.saeful b, Ketua Rt /Rw, ketua pkk desa Gandasuli, Tim dri Dinas DPU PR dan BPBD, Tokoh masyarakat desa Bobotsari , Serda Rokhani dan Serda Kukuh dari perwakilan tim TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0702/Pbg. (Pendim 0702/Purbalingga)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar