Purbalingga__mengambil tempat di Aula Balai Desa
Karang jambu dilaksanakan Rapat sosialisasi untuk Penjaringan Perangkat Desa
Karang jambu.(21/10).
Selain di hadiri oleh Babinsa Karang jambu Serka
Ratman, turut Hadir pula dalam rapat tersebut diantaranya Camat Karang jambu
Siswadi,S.Sos., Sekcam Karang jambu Sakhiman,S.Sos., Kades Karang jambu
Warsito,S.Ag., Kasi Pem Desa Karang jambu Untung Widodo, Babinkamtibmas Brigadir Dicki,Ketua BPD dan anggotanya,
Ketua RT/RW Karang Jambu ,Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda Desa Karang jambu.
Camat Karang Jambu dalam sambutannya
menyampaikan," Kades & BPD dlm melaksanakan penjaringan agar pedomani
Perda no 3 th 2018,karana penyelenggaraan ini merupakan hak prerogatif
Kades,sehingga dlm pelaksanaan ini harus obyektif dan profesional sehingga
nantinya akan terbentuk perangkat desa yg berkualitas, perlu diketahui bahwa
anggaran dan kesejahteraan perangkat desa sekarang telah meningkat di bandingkan
dahulu.
Dalam penjaringan nantinya perangkat desa harus mengacu pada Regulasi UU Desa no 6 th 2014 ttg desa serta Perda no 3 th 2016 tentang penjaringan perangkat desa, juga Perbup no 27 th 2016 tentang Dana Desa"tegas Camat.
Dalam penjaringan nantinya perangkat desa harus mengacu pada Regulasi UU Desa no 6 th 2014 ttg desa serta Perda no 3 th 2016 tentang penjaringan perangkat desa, juga Perbup no 27 th 2016 tentang Dana Desa"tegas Camat.
Selama rapat sampai dengan selesai Babinsa
melaporkan kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan aman.
(Pendim0702/Pbg)
(Pendim0702/Pbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar