Purbalingga__BBWS Serayu Opak,Satpol PP Kabupaten
Purbalingga bersama petugas lainnya sebagai pendamping yaitu dari Polres
Purbalingga dan Kodim 0702 Rabu(2/10/2019) melaksanakan penertiban bangunan
bangunan liar yang berdiri di atas tanah sempadan Sungai Saluran irigasi Banjar
Cahyana desa Karang cengis dan cipawon kecamatan Bukateja Kabupaten
Purbalingga.
Pembongkaran bangunan liar dilakukan atas
permintaan penertiban oleh Balai Besar Wilayah
Sungai(BBWS) Serayu opak kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga dimana kemudian
berkordinasi dengan TNI- Polri sebagai pendamping kegiatan tersebut.
Menurut Kepala BBWS Serayu Opak Ir. Agus
Rudyanto,M.Tech "Pembongkaran bangunan liar tersebut rata rata bangunan
warung atau kios yang selama ini dibangun warga berada di Sempadan saluran
irigasi dan tidak mengantongi izin,kegiatan penertiban ini sebelumnya sudah di
dahului surat peringatan secara bertahap" ungkapnya.
Kades cipawon Segyo dan kades karangcengis
Sunarti membenarkan bahwa memang sebelum pelaksanaan penertiban sudah jauh jauh
hari ada Sosialisasi ke warganya,dan sesuai temuan dilapangan memang warga
menyadari.(Pendim 0702/Pbg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar