Rabu, 02 Oktober 2019

Penertiban bangunan liar di sempadan Saluran irigasi Banjar cahyana.




Purbalingga__BBWS Serayu Opak,Satpol PP Kabupaten Purbalingga bersama petugas lainnya sebagai pendamping yaitu dari Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Rabu(2/10/2019) melaksanakan penertiban bangunan bangunan liar yang berdiri di atas tanah sempadan Sungai Saluran irigasi Banjar Cahyana desa Karang cengis dan cipawon kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga.

Pembongkaran bangunan liar dilakukan atas permintaan penertiban oleh Balai Besar Wilayah Sungai(BBWS) Serayu opak kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga dimana kemudian berkordinasi dengan TNI- Polri sebagai pendamping kegiatan tersebut.

Menurut Kepala BBWS Serayu Opak Ir. Agus Rudyanto,M.Tech "Pembongkaran bangunan liar tersebut rata rata bangunan warung atau kios yang selama ini dibangun warga berada di Sempadan saluran irigasi dan tidak mengantongi izin,kegiatan penertiban ini sebelumnya sudah di dahului surat peringatan secara bertahap" ungkapnya.

Kades cipawon Segyo dan kades karangcengis Sunarti membenarkan bahwa memang sebelum pelaksanaan penertiban sudah jauh jauh hari ada Sosialisasi ke warganya,dan sesuai temuan dilapangan memang warga menyadari.(Pendim 0702/Pbg)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar