Pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih anggota legislatif (Pileg)
dan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya tahun 2019 tinggal beberapa
bulan lagi.
Rangkaian kegiatan pun sudah dimulai dengan telah
dilaksanakannya pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun
Calon Presiden beserta wakil Presiden (Capres/Cawapres), sehingga secara
tidak langsung berpengaruh terhadap meningkatnya suhu politik di tanah
air.
Terkait dengan pendaftaran Caleg, dibeberapa daerah
terdapat beberapa calon yang berasal dari “MANTAN ANGGOTA TNI” atau
“ISTRI/SUAMI ANGGOTA TNI”, sehingga sempat menjadi perbincangan dan
menimbulkan pertanyaan, apakah dalam pesta demokrasi nanti TNI masih
tetap dapat menjunjung tinggi netralitasnya
Menanggapi pertanyaan
tersebut, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zaenudin, S.H., M.Hum.
mengungkapkan bahwa, pertanyaan tersebut adalah lumrah dan wajar. Hal
itu justru menunjukan bahwa masyarakat sudah semakin peduli terhadap TNI
dan mengerti akan makna demokrasi.
“Memang benar di beberapa
daerah terdapat “MANTAN” anggota TNI dan “ISTRI/SUAMI” angota TNI yang
akan turut meramaikan kancah pesta demokrasi dengan mencalonkan diri
sebagai anggota DPR atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ungkap Kapendam.
Namun demikian masyarakat tidak perlu khawatir, karena Undang Undang sudah mengijinkan akan hal itu.
Menurut Kapendam, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 240 dijelaskan
bahwa semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR/DPRD
Provinsi/DPRD Kab/Kota, termasuk anggota TNI.
Namun bagi anggota
TNI yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD harus
mengundurkan diri dengan dinyatakan melalui surat pengunduran diri pasal
240 (1) huruf (k).
Demikian halnya bagi Istri/Suami/Keluarga
TNI, sebagai warga negara biasa mereka juga memiliki hak sama dengan
warga negara lainnya, terang Kapendam.
“Netralitas TNI adalah
harga mati, dan barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi
tegas, jadi walapun ada mantan anggota TNI maupun istri/suami TNI yang
ikut mencalonkan diri sebagai Caleg, TNI tetap tidak memihak atau
mendukung calon tertentu,” tegasnya.
Perlu diketahui oleh seluruh
masyarakat, bahwa di institusi TNI juga menerapkan aturan tersendiri
terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg.
Selain telah mendapatkan syarat yang ditetapkan UU, mereka juga harus
siap untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh TNI yang diantaranya
adalah tidak menggunakan fasilitas dinas (Rumdis, Randis) selama
kampanye. Tidak menggunakan atribut militer maupun simbol/tanda-tanda
atau warna yang identik dengan militer, imbuh Letkol Arh Zaenudin.
“Kodam siap menerima pengaduan masyarakat apabila terjadi pelangaran
netralitas TNI maupun penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan netralitas TNI pada
Pileg dan Pilpres 2019,” tegas Kapendam.
Diakhir penyampaiannya,
Kapendam mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama
menciptakan kesejukan iklim demokrasi dan berpastisispasi aktif menjaga
kelancaran dan keamanan baik sebelum, selama dan sesudah Pileg dan
Pilpres 2019. Jangan mudah diadu domba hanya karena berbeda pilihan dan
warna bendera partai, cerdas dan bijak dalam menyalurkan aspirasinya
demi kemajuan dan kejayaan bangsa dimasa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar