PURBALINGGA, Selasa (11/12/2018)
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman SH. SIK. MH dalam kegiatan Apel
Danramil Dan Babinsa Kodim 0702/Purbalingga tahun 2018 memberikan materi
tentang sinergitas TNI-Polri dalam pemahaman tugas pokok TNI-Polri di Aula
Makodim 0702/Purbalingga. Tugas pokok TNI-Polri sangat penting untuk diketahui
dan dipahami oleh para Danramil dan Babinsa agar dalam pelaksanaan tugas
dilapangan dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Sesuai peraturan UU No.2/2002
tentang Polri menjelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Penegakan Hukum.
3. Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Sedangkan peraturan UU No.34/2004 tentang TNI menjelaskan bahwa tugas pokok TNI adalah :
1. Menegakkan kedaulatan negara.
2. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Penegakan Hukum.
3. Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.
Sedangkan peraturan UU No.34/2004 tentang TNI menjelaskan bahwa tugas pokok TNI adalah :
1. Menegakkan kedaulatan negara.
2. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“ Tugas pokok TNI-Polri yang
berbeda, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan
umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sinergitas TNI-Polri sangat
dibutuhkan untuk menunjang dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kedepan
khususnya diwilayah Kabupaten Purbalingga dan diwilayah Indonesia pada umumnya
“, terang Kapolres.(arf-red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar