PURBALINGGA,-----Baru – baru
ini kita sering sekali mendengar kata PTSL. Program ini di buat Pemerintah yang
bertujuan untuk masyarakat supaya memiliki hak milik terhadap tanah yang dimiki
oleh masyarakat yang sering kita sebut dengan Sertifikat tanah.
Sertipikat tanah adalah
dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan
sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum (
privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan
suatu hak atas tanah tertentu.
Senin, 11 Februari 2019
bertempat di rumah Bapak Gatot yang beralamat di RT 03 RW 01 Kepada Dusun 1
Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet Kabupaten
Purbalingga telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).
Dalam kegiatan tersebut
dihadiri oleh Panitia Pelaksana (Bp. Ikhlas,M .Eng, Bp. Surahmat, A.ptnh).
Danramil 10 Mrebet yang diwakili Oleh Babinsa Desa Selaganggeng (Sersan Mayor
Amin), Kades Selaganggeng (Bp.Sujatmo ,Spdi) dan Masyarakat Desa Selaganggeng
sebanyak 400 Orang
Di
sela – sela kegiatan sosialisasi PTSL Sersan Mayor Amin memberikan ucapan
terima kasih kepada Panitia Pelaksana karena diselenggarakannya Sosialisasi
PTSL di Desa Selaganggeng sehingga kedepannya Masyarakat desa bisa memiliki
sertifikat tanah serta kepada masyarakat yang sangat antusian mengikuti
kegiatan tersebut sehingga kegiatan ini yang dimulai dari pukul 20.00 s.d 22.
00 WIB bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib (cc.red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar