PURBALINGGA
– Bertempat di Bale Desa warga Desa Karangcegak mendapatkan pelayanan gratis
E-KTP, pembuatan Akte Kelahiran dan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Kegiatan
tersebut merupakan program pemerintah Kab Purbalingga. Dengan system jemput
bola, diharapkan bagi warga yang belum memiliki KTP ataupun akte kelahiran,
dapat segera memiliki sebagai kelengkapan
administrasi yang harus dimiliki oleh setiap orang.
"
Disdukcapil Purbalingga siap melayani pembuatan E-KTP, Akte Kelahiran maupun
Akte Kematian. Tentunya dengan melalui persyaratan yang harus diketahui oleh
Desa dan Kecamatan, " terang Kepala UPTD Pelayanan Kependudukan Catatan
Sipil Kecamatan Kutasari.
Puluhan
warga yang telah datang ke Balai Desa Karangcegak tanpa berpikir panjang segera
mengisi angket atau berkas yang diberikan dari Disdukcapil Purbalingga sebagai
syarat yang harus dipenuhi guna membuat E-KTP maupun akte. Tidak jarang dari
mereka bingung, sehingga membuat Kepala UPTD Pelayanan Kependudukan Catatan
Sipil Kecamatan Kutasari harus turun menjelaskan kepada warga.
Bagi
Danramil 04/Kutasari Kapten Wahyudi Seno, pelayanan yang diberikan oleh
Disdukcapil Kabupaten Purbalingga sangat tepat diperuntukkan bagi warga Desa
Karangcegak sebagai desa yang jauh dari kota " Dengan pelayanan ini,
diharapkan tidak ditemukan lagi warga yang belum memiliki KTP ataupun Akte
Kelahiran, " tandas Danramil 04/Kutasari.(cc.red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar